Monday, July 1, 2019

Pengolahan Limbah Rumah Pemotongan Hewan (Rph) Menjadi Pupuk Cair yang Diperkaya dengan Unsur Magnesium (Mg) yang Berasal dari Limbah Garam (Bittern)



Rumah Pemotongan Hewan Kota Semarang sebagai penyedia jasa pemotongan hewan berupa sapi dan babi, dari kegiatan ini menghasilkan produk samping berupa limbah. Salah satunya adalah limbah rumen. Sifat limbah rumen yang lebih mudah mengalami pembusukan apabila tidak di olah dengan tepat,sehingga dapat mencemari lingkungan. Limbah rumen ini sangat berpotensi dimanfaatkan kembali, karena selain berasal dari bahan organik, limbah ini mengandung mikroorganisme yang cukup tinggi.

Oleh karena itu , limbah rumen ini dimanfaatkan untuk pembuatan pupuk organik cair dengan teknik fementasi anaerob.Diketahui bahwa, pupuk yang mengandung magnesium yang tinggi yang beredar di pasaran biasanya berbentuk granul/ serbuk. Apabila tanaman mengalami kekurangan magnesium maka akan menyebabkan kuningnya daun dan menghambat proses fotosintesis yang terjadi di daun. Dalam penelitian ini, diharapkan dengan penambahan limbah garam dapat meningkatkan kandungan unsur hara makro CNPK dan Mg. 

Sehingga selain pupuk ini tidak mencemari lingkungan karena berasal dari bahan organik, tidak merusak struktur tanah,dan pupuk ini juga mudah dalam pengaplikasiannya karena berbentuk cair. Variasi rasio serat kasar dengan cairan rumen bertujuan untuk mengetahui kandungan paling optimum,antara lain: 100:0 ,75:25 , 50:50 , 25:75 , 0:100 (serat kasar:cairan rumen).

Hasil penelitian menunjukan bahwa penambahan limbah garam tidak mempengaruhi terhadap kandungan unsur hara C-Organik dan Nitrogen, sedangkan pada kandungan Phospor, Kalium, dan Magnesium memiliki pengaruh dari penambahan limbah garam. Kandungan unsur hara makro paling optimum yaitu C-Organik pada fermentor B1 sebesar 1,44%, Ntotal pada fermentor B2 sebesar0,73%, Phospor (P2O5) pada fermentor B3 sebesar 2,243%, Kalium pada fermentor B3 sebesar 13,05, dan Mg pada fermentor B3 sebesar 26,82%. Meskipun demikian, pupuk organik cair ini belum memenuhi persyaratan teknis Permentan No.70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah.

0 comments: